Entri Populer

Minggu, 01 Januari 2012

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


2.1  Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.1.1     Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri (Mangkunegara, 2002).  
Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi (Mangkunegara, 2002).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006).
2.1.2     Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Suma׳mur (2006) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
1.      Agar setiap pekerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
2.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
3.      Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan perlindungan kesehatan gizi pekerja.
5.      Agar meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja.
6.      Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.      Agar setiap pekerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Sedangkan menurut The Joint ILO/WHO Committee On Occupational Health (1990) telah menetapkan secara garis besar batasan dan tujuan kesehatan kerja, antara lain :
1.      Memberikan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan ke tingkat yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosial masyarakat pekerja disemua lapangan pekerjaan.
2.      Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh kegiatan atau kondisi lingkungan kerjanya.
3.      Memberikan perlindungan bagi para pekerja dalam melakukan pekerjaannya dari faktor-faktor yang membahayakan.
4.      Menetapkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan fsikis (Soekidjo, 2010).
Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1.      Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja.
3.      Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sedangkan sasaran dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
1.      Menjamin keselamatan operator dan orang lain.
2.      Menjamin penggunaan aman dioperasikan.
3.      Menjamin proses produksi aman dan lancar.
2.1.3     Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pedoman pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dituangkan dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan mentri-mentri yang terkait dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja. beberapa pedoman pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja antara lain:
1.      Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.      Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
3.      Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
4.      Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang kesehatan
5.      Peraturan mentri pekerjaan umum No. 09/Per M/ 2008
6.      Peraturan Menteri Kesehatan tentang higene dan sanitasi lingkungan.
7.      Peraturan penggunaan bahan-bahan berbahaya
8.      Peraturan/persyaratan pembuangan limbah dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar