Entri Populer

Minggu, 01 Januari 2012

Konsep Kecelakaan Kerja


2.1    Konsep Kecelakaan Kerja
2.1.1     Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan datangnya dengan tiba-tiba dan tidak terduga yang bisa menyebabkan kerugian pada manusia, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Kecelakaan adalah akibat kontak antara sumber energi (kimia, thermal, acoustica, mekanikal, elektrikal, dan lain-lain) melebihi ambang batas tubuh dan struktur (Suma’mur, 2006).
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan pada perusahaan. Kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada penyebabnya oleh karena itu kecelakaan akibat kerja dan lingkungan yang meliputi segala sesuatu selain manusia itu sendiri yang merupakan penyebab kecelakaan (Suma'mur, 2006).
Kecelakaan akibat kerja menurut PerMenaker No.03/Men/1998 adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda.
2.1.2     Penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan salah satu masalah yang besar di perusahaan dan banyak menimbulkan kerugian. Menurut statistik 85% penyebab kecelakaan adalah tindakan yang berbahaya (unsafe act) dan 15% disebabkan oleh kondisi yang berbahaya (unsafe condition). Secara garis besar sebab-sebab kecelakaan adalah :
1.      Kondisi yang berbahaya (unsafe condition) yaitu faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti mesin tanpa pengaman, penerangan yang kurang baik, Alat Pelindung Diri (APD) tidak efektif, lantai yang berminyak, dan lain-lain.
2.      Tindakan yang berbahaya (unsafe act) yaitu perilaku atau kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti cerobah, tidak memakai alat pelindung diri, dan lain-lain, hal ini disebabkan oleh gangguan kesehatan, gangguan penglihatan, penyakit, cemas serta kurangnya pengetahuan dalam proses kerja, cara kerja, dan lain-lain.
Banyak faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja. Ada faktor yang merupakan unsur tersendiri dan beberapa diantaranya adalah faktor yang menjadi unsur penyebab bersama-sama.

2.1.3     Teori Penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang sering terjadi dalam dunia kerja, terjadinya kecelakaan kerja ini dapat kita pelajari dan diupayakan pencegahannya. Adapun beberapa teori mengenai penyebab kecelakaan kerja, yaitu:
1.      Teori Heinrich ( Teori Domino)
Teori ini mengatakan bahwa suatu kecelakaan terjadi dari suatu rangkaian kejadian . Ada lima faktor yang terkait dalam rangkaian kejadian tersebut yaitu : lingkungan, kesalahan manusia, perbuatan atau kondisi yang tidak aman, kecelakaan, dan cedera atau kerugian ( Ridley, 1986 ).
2.      Teori Multiple Causation
Teori ini berdasarkan pada kenyataan bahwa kemungkinan ada lebih dari satu penyebab terjadinya kecelakaan. Penyebab ini mewakili perbuatan, kondisi atau situasi yang tidak aman. Kemungkinan-kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut perlu diteliti.
3.      Teori Gordon
Menurut Gordon (1949), kecelakaan merupakan akibat dari interaksi antara korban kecelakaan, perantara terjadinya kecelakaan, dan lingkungan yang kompleks, yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan mempertimbangkan salah satu dari 3 faktor yang terlibat. Oleh karena itu, untuk lebih memahami mengenai penyebab-penyebab terjadinya kecelakaan maka karakteristik dari korban kecelakaan, perantara terjadinya kecelakaan, dan lingkungan yang mendukung harus dapat diketahui secara detail.
4.      Teori Domino terbaru
Setelah tahun 1969 sampai sekarang, telah berkembang suatu teori yang mengatakan bahwa penyebab dasar terjadinya kecelakaan kerja adalah ketimpangan manajemen. Widnerdan Bird dan Loftus mengembangkan teori Domino Heinrich untuk memperlihatkan pengaruh manajemen dalam mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
5.      Teori Reason
Reason (1995-1997) menggambarkan kecelakaan kerja terjadi akibat terdapat “lubang” dalam sistem pertahanan. Sistem pertahanan ini dapat berupa pelatihan-pelatihan, prosedur atau peraturan mengenai keselamatan kerja.
6.      Teori Frank E. Bird Petersen
Penelusuran sumber yang mengakibatkan kecelakaan . Bird mengadakan modifikasi dengan teori domino Heinrich dengan menggunakan teori manajemen, yang intinya sebagai berikut:
a.       Manajemen kurang control
b.      Sumber penyebab utama
c.       Gejala penyebab langsung (praktek di bawah standar)
d.      Kontak peristiwa ( kondisi di bawah standar )
e.       Kerugian gangguan (tubuh maupun harta benda)
Usaha pencegahan kecelakaan kerja hanya berhasil apabila dimulai dari memperbaiki manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Kemudian, praktek dan kondisi di bawah standar merupakan penyebab terjadinya suatu kecelakaan dan merupakan gejala penyebab utama akibat kesalahan manajemen (Soekidjo, 2010).
2.1.4     Klasifikasi Kecelakaan Kerja
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni:
1.      Klasifikasi menurut jenis kecelakaan :
a.       Terjatuh
b.      Tertimpa benda
c.       Tertumbuk atau terkena benda-benda
d.      Terjepit oleh benda
e.       Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
f.       Pengaruh suhu tinggi
g.      Terkena arus listrik
h.      Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
2.      Klasifikasi menurut penyebab :
a.       Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik.
b.      Alat angkut: alat angkut darat, udara, dan air.
c.       Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, dan sebagainya.
d.      Bahan-bahan,zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak,gas, zat-zat kimia, dan sebagainya.
e.       Lingkungan kerja ( diluar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah )
f.       Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas.
3.      Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan :
a.       Patah tulang
b.      Dislokasi ( keseleo )
c.       Regang otot (urat)
d.      Memar dan luka dalam yang lain
e.       Amputasi
f.       Luka di permukaan
g.      Geger dan remuk
h.      Luka bakar
i.        Keracunan-keracunan mendadak
j.        Pengaruh radiasi
k.      Lain-lain.
4.      Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh :
a.       Kepala
b.      Leher
c.       Badan
d.      Anggota atas
e.       Anggota bawah
f.       Banyak tempat
g.      Letak lain yang tidak termasuk dalam klsifikasi tersebut.
2.1.5     Dampak Kecelakaan Kerja
Berikut ini merupakan penggolongan dampak dari kecelakaan kerja :
1.      Meninggal dunia
Dalam hal ini termasuk kecelakaan yang paling fatal yang menyebabkan penderita meninggal dunia walaupun telah mendapatkan pertolongan dan perawatan sebelumnya.
2.      Cacat permanen total
Merupakan cacat yang mengakibatkan penderita secara permanen tidak mampu lagi sepenuhnya melakukan pekerjaan produktif karena kehilangan atau tidak berfungsinya lagi bagian-bagian tubuh seperti: kedua mata, satu mata adan satu tangan atau satu lengan atau satu kaki. Dua bagian tubuh yang tidak terletak pada satu ruas tubuh.
3.      Cacat permanen sebagian
Cacat yang mengakibatkan astu bagian tubuh hilang atau terpaksa dipotong atau sama sekali tidak berfungsi.


4.      Tidak mampu bekerja sementara
Kondisi sementara ini dimaksudkan baik ketika dalam masa pengobatan maupun karena harus beristirahat menunggu kesembuhan, sehingga ada hari-hari kerja hilang dalam arti yang bersangkutan tidak melakukan kerja produktif.
2.1.6     Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :
1.      Perundang-undangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industry, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis dan pemeriksaan kesehatan.
2.      Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tidak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan hygiene umum atau alat-alat perlindungan diri.
3.      Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4.      Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat dan cirri-ciri, bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu atau penelaahan tentang bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkatan dan peralatan pengangkat lainnya.
5.      Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis faktor-faktor lingkungan dan teknologis, dan keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6.      Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
7.      Penelitian secara statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa dan apa sebab-sebabnya.
8.      Pendidikan, yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik, sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
9.      Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja yang baru dalam keselamatan kerja.
10.  Penggairahan, yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.
11.  Asuransi, yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
12.  Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan yang merupakan ukuran utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja. Pada perusahaanlah kecelakaan-kecelakaan terjadi, sedangkan pola-pola kecelakaan pada suatu perusahaan sangat tergantung kepada tingkat kesadaran akan keselatan kerja oleh semua pihak yang bersangkutan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


2.1  Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.1.1     Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri (Mangkunegara, 2002).  
Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi (Mangkunegara, 2002).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006).
2.1.2     Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Suma׳mur (2006) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
1.      Agar setiap pekerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
2.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
3.      Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan perlindungan kesehatan gizi pekerja.
5.      Agar meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja.
6.      Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.      Agar setiap pekerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Sedangkan menurut The Joint ILO/WHO Committee On Occupational Health (1990) telah menetapkan secara garis besar batasan dan tujuan kesehatan kerja, antara lain :
1.      Memberikan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan ke tingkat yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosial masyarakat pekerja disemua lapangan pekerjaan.
2.      Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh kegiatan atau kondisi lingkungan kerjanya.
3.      Memberikan perlindungan bagi para pekerja dalam melakukan pekerjaannya dari faktor-faktor yang membahayakan.
4.      Menetapkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan fsikis (Soekidjo, 2010).
Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1.      Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja.
3.      Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sedangkan sasaran dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
1.      Menjamin keselamatan operator dan orang lain.
2.      Menjamin penggunaan aman dioperasikan.
3.      Menjamin proses produksi aman dan lancar.
2.1.3     Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pedoman pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dituangkan dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan mentri-mentri yang terkait dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja. beberapa pedoman pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja antara lain:
1.      Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.      Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
3.      Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
4.      Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang kesehatan
5.      Peraturan mentri pekerjaan umum No. 09/Per M/ 2008
6.      Peraturan Menteri Kesehatan tentang higene dan sanitasi lingkungan.
7.      Peraturan penggunaan bahan-bahan berbahaya
8.      Peraturan/persyaratan pembuangan limbah dll.